This is a free and fully standards compliant Blogger template created by Templates Block. You can use it for your personal and commercial projects without any restrictions. The only stipulation to the use of this free template is that the links appearing in the footer remain intact. Beyond that, simply enjoy and have fun with it!

Thursday, August 20, 2009

SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENGEMBANGAN

SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

DENGAN

R.S. MARTHA FRISKA

No. Kontrak : SP/2008/0001

 

 

Pada hari ini, tanggal dua puluh dua (12) bulan Juli (7) tahun dua ribu delapan (2008), para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

 

1.  JOHAN TANADI  :    Selaku Chandra & Freeman Representative,  berkedudukan di Mediterania Garden Apartement, Jakarta, Indonesia, selanjutnya disebut Pihak Pertama

 

2.   RAMIN, MBA              Selaku President Director PT. Karya Utama Prima Pratama, berkedudukan di Jl Medan Tanjung Morawa Km 18,5 – MEDAN, selanjutnya disebut Pihak Kedua

 

Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.

 

Para Pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Pengembangan Sistem Informasi Rumah Sakit dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

RUANG LINGKUP

 

1.  Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian kontrak pengembangan sistem di mana Pihak Pertama memberikan jasa pengembangan Hospital Information Systems untuk selanjutnya disebut Aplikasi HIS kepada Pihak Kedua dengan ruang lingkup sebagai berikut:

1.      Patient Management Module

2.      Medical Record Management Module

3.      Pharmacy Management Module

4.      Order Management Module

5.      Inventory Management Module

6.      Human Resource and Payroll Module

7.      Finance and Accounting Module

8.      Executive Information System Module

9.      Secretary Module

10.  Fixed Asset Management Module

11.  HIS-LIS Online Module

12.  Special Security Module

13.  Special Finance Module

 

Spesifikasi dan detil modul sesuai lampiran TOR no. 080501
merupakan bagian yang tidak terpisah dari surat perjanjian kontrak ini.

 

2.     Pihak Kedua menyerahkan pekerjaan kepada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama menerima penyerahan pekerjaan tersebut dan berjanji melaksanakan serta menyerahkan kepada Pihak Kedua dalam keadaan selesai seluruhnya dan dapat diterima oleh Pihak Kedua sesuai dengan lampiran TOR no 080501.

 

3.      Adapun hasil-hasil dari pekerjaan tersebut akan diserahkan kepada Pihak Kedua dalam bentuk :

a.      Aplikasi HIS

b.      Petunjuk pemakaian (user manual) aplikasi bagi pemakai akhir (end user)

c.      ??? kosong ???

 

4.      Pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu persatu namun menurut sifatnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk melaksanakannya, sehingga memungkinkan pekerjaan dapat diselesaikan dan hasilnya diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, dalam keadaan lengkap dan dapat diterima Pihak Kedua yang dinyatakan dalam Berita Acara UAT /User Acceptance Test. (Terlalu general)

 

5.     Implementasi aplikasi HIS dilakukan pada lokasi Pihak Kedua.

 

6. Implementasi mencakup instalasi:

Komputer Server

-         Instalasi Software Aplikasi HIS

-         SQL Server

 

7. Implementasi tidak termasuk:

-         Perancangan & persiapan infrastruktur, jaringan dan networking (jaringan dan networking sama)

-         Pengadaan perangkat keras & piranti lunak.

 

 

Pasal 2

JANGKA WAKTU

 

1.      Pengerjaan proyek sesuai ruang lingkup pasal 1 akan dilakukan dalam tahapan UAT / User Acceptance Test dengan total jangka waktu 255 hari dalam Calender seperti dibawah ini:

 

No.

Module Name

Duration

1

Patient Management Module

 

2

Medical Record Management Module

 

3

Pharmacy Management Module

 

4

Order Management Module

 

5

Inventory Management Module

 

6

Human Resource and Payroll Module

 

7

Finance and Accounting Module

 

8

Executive Information System Module

 

9

Secretary Module

 

10

Fixed Asset Management Module

 

11

HIS-LIS Online Module

 

12

Special Security Module

 

13

Special Finance Module

 

 

Dimana FASE – 1 yang akan di selesaikan adalah 3 modul utama yaitu;

  • Patient Management Module
  • Medical record Management Module
  • Pharmacy Management Module

FASE – 2 adalah modul-modul yang tercantum dari nomor 4 – nomor 13 dari tabel diatas.

FASE PENUTUP                                  

Pengembangan aplikasi HIS dan implementasinya, ditutup dengan pembuatan berita acara selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kalender, sejak selesainya FASE-2

 

2.      Pada setiap akhir UAT, dinyatakan selesai dengan berita acara UAT.

 

3.      Waktu pengembangan aplikasi HIS dan implementasi, yang dimaksud adalah waktu diluar pengerjaan perubahan terhadap tahapan/modul yang telah di selesaikan dan atau perubahan spesifikasi.

 

4.      Waktu pengerjaan proyek di hitung mulai perjanjian kontrak disetujui.

 

Pasal 3

BIAYA - BIAYA

 

Pihak kedua setuju melakukan pembayaran terhadap biaya-biaya sebagai berikut :

 

1.      Biaya pengembangan dan implementasi aplikasi  HIS adalah sebesar Rp. 230,000,000.00 (Dua Ratus Tiga Puluh juta rupiah) untuk pengembangan sistem sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 1.

Pembayaran dilakukan  secara berkala sesuai dengan tahapan berikut :

-          Tahap I – Pembayaran uang muka             Rp.          23,000,000.00

-          Tahap II – Selesai Fase 1                        Rp.          57,500,000.00

-          Tahap III – Selesai Fase 2                       Rp.          69,000,000.00

-          Tahap IV – Serah terima Final                  Rp.          80,500,000.00

(setelah proyek selesai dengan menandatangani surat pernyataan penutupan proyek oleh Pihak Kedua).

 

2.      Biaya tersebut sudah termasuk source code dari aplikasi HIS yang dikembangkan

 

3.      Biaya tidak termasuk lisensi software yang digunakan dan hal-hal yang berkaitan dengan pihak ke-3. (ini kenapa di-merah-in? Gak ada yang berbeda??)

 

Pasal 4

KELANCARAN INFORMASI & PENGUJIAN

 

1.      Untuk kelancaran proses pengembangan, konsolidasi, implementasi hingga selesainya proyek ini pihak kedua, wajib memberikan informasi sehubungan dengan pengembangan dan implementasi aplikasi HIS ini selengkap-lengkapnya yang dimulai dari Requirement Analysis guna pembuatan software secara customize yang tidak akan bisa dilewatkan begitu saja, karena jika tahapan Requirement Analysis tidak terpenuhi maka tahapan berikutnya yakni Prototyping phase tidak dapat dimulai.

 

2.      Setelah ayat 1 dari pasal 4 ini terpenuhi baru akan memasuki tahap pengembangan software yang tertera pada pasal 2.

 

3.      Pihak Kedua membebaskan pihak Pertama dan tidak menghitung sebagai keterlambatan atas: Informasi yang tidak lengkap dan atau karena satu dan lain hal sehingga informasi tersebut disusulkan/dilengkapi kemudian. Misalnya :  Keterlambatan pemberian informasi dalam tahapan Requirement Analysis oleh pihak Kedua kepada pihak Pertama.

 

4.      Pihak Kedua menunjuk hanya 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan proyek, bertugas mengumpulkan, memberikan, bertanggung jawab atas lancar dan sahnya segala macam informasi yang diperlukan seperti namun tidak terbatas pada prosedur, flow, data, operasional, detil yang disampaikan kepada pihak Pertama sejak FASE-1 hingga FASE PENUTUP pengembangan aplikasi HIS dan implementasinya.

 

5.      Pihak Pertama akan menyediakan bentuk kerja, pelatihan dan dokumen pengetesan siklus dari setiap modul kepada pihak Kedua yang kemudian akan diuji oleh pihak Kedua dan diakhiri dengan penandatanganan setiap User Acceptance Form (UAT) sebagai syarat bahwa modul-modul yang dikembangkan telah sesuai dengan siklus pengembangan modul yang telah disepakati oleh pihak Kedua.

 

6.      Sejalan dengan pengembangan aplikasi HIS, Para Pihak wajib melakukan evaluasi dan pengujian terhadap hasil setiap tahapan pengembangan secara intensif, sesuai dengan yang disepakati.

 

7.      Setelah semua modul-modul melewati UAT, pihak Pertama akan melakukan installasi 1 (satu) sistem aplikasi HIS ke komputer yang ditunjuk oleh pihak Kedua beserta software bug tracer dan updater. Pihak Pertama memberikan hak khusus kepada pihak Kedua untuk menggunakan aplikasi. Pihak Pertama tidak memiliki hak untuk memperbanyak dan/atau mendistribusikan seluruh dan/atau sebagian dari aplikasi HIS dengan alasan apapun. Pihak Kedua bertanggung jawab atas berbagai pendistribusian /perbanyak pengistallan aplikasi HIS pada web server.

 

 

Pasal 5
KETERLAMBATAN DAN PEMBATALAN

 

1.      Ketentuan Fase-1

·         Jika total waktu FASE-1 tidak selesai dalam waktu yang tertera sesuai tabel, maka kelanjutan proyek akan dievaluasi oleh pihak Kedua. Pihak Kedua berhak membatalkan proyek ini.

Dalam hal proyek tetap dilanjutkan, akan dibuat kesepakatan oleh Para Pihak.

Apabila proyek dianggap batal, maka pihak pertama harus mengembalikan uang muka atas pembayaran fase-1 kepada pihak kedua.

·         Bila aplikasi yang telah dikembangkan dalam FASE-1, digunakan oleh pihak Kedua, maka Pertama berhak menerima pembayaran Tahap II. (kenapa di-merah-in? Gak ada yang berbeda?)

 

2.      Ketentuan Fase-2

·         Jika total waktu FASE-2 tidak selesai sesuai jangka waktu tabel hari kalender, maka kelanjutan proyek akan dievaluasi oleh pihak Kedua. Pihak Kedua, berhak membatalkan proyek ini

Apabila proyek dianggap batal, maka pihak pertama wajib mengembalikan pembayaran fase-2 kepada pihak kedua.

 

Pasal 6

PEKERJAAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN

 

1.      Apabila Pihak Kedua ingin menambah/mengubah ruang lingkup yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, maka Pihak Kedua akan menyerahkan Surat Permohonan Perubahan Ruang Lingkup kepada Pihak Pertama.

 

2.      Pihak Pertama akan melakukan evaluasi terhadap permintaan perubahan / penambahan yang diusulkan melalui Surat Permohonan Perubahan Ruang Lingkup tersebut.

 

3. Evaluasi yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini menyangkut hal-hal sebagai berikut:

·         Penelitian perubahan / penambahan terhadap struktur sistem yang telah ada.

·         Penentuan jangka waktu penerapan penambahan  / perubahan.

 

4.      Jika hasil evaluasi Pihak Pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini menunjukkan bahwa penambahan/perubahan ruang lingkup pengembangan dan implementasi aplikasi HIS dan yang tertera di dalam Surat Permohonan Perubahan Ruang Lingkup berada di luar batas ruang lingkup Pembuatan Aplikasi HIS yang telah disepakati dalam Perjanjian, maka perubahan/penambahan tersebut akan dikenakan biaya tambahan oleh Pihak Pertama.

 

5.      Besarnya biaya tambahan atas perubahan/penambahan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini diperhitungkan berdasarkan:

·         Perubahan flow & proses.

·         Perubahan spesifikasi.

·         Perubahan struktur Data.

·         Keperluan penggunaan teknologi khusus.

·         Durasi pekerjaan perubahan / penambahan.

·         Jenis layanan yang diminta sesuai dengan tarif.

 

6.      Biaya tambahan untuk perubahan dan penambahan seperti dimaksud pada ayat 5 pasal ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh Para Pihak didalam suatu perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.

 

7.      Bila pekerjaan tambahan dan perubahan yang disebabkan oleh kesalahan, kesilapan dalam pengembangan yang mengakibatkan perubahan dan penambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini yang semata-mata dilakukan oleh Pihak Pertama maka Pihak Kedua dibebaskan dari biaya tambahan apapun.

 

 

Pasal 7
HAK CIPTA & SOURCE CODE

 

1.      Penggunaan aplikasi HIS tak terbatas bagi pihak Kedua dengan ketentuan eksklusif penggunaannya hanya bagi pihak Kedua sendiri. (tak terbatas artinya boleh memperbanyak / mendistribusi selama hanya digunakan oleh pihak kedua? Bentrok dengan pasal 4 ayat 7)

 

2.      Pihak Pertama berhak atas hak cipta pengembangan aplikasi HIS.

 

3.      Pihak Pertama harus menyerahkan source code dari aplikasi HIS yang dikembangkan kepada Pihak Kedua , sesuai dengan ketentuan pasal 3  perjanjian ini.

 

4.      Pihak Kedua wajib menjaga hak cipta pengembangan aplikasi HIS dan tidak berhak memberikan dan atau memperjualbelikannya kepada pihak ke-3.

 

 

Pasal 8
MASA GARANSI

 

Masa garansi yang diberikan oleh pihak Pertama adalah dengan kondisi sebagai berikut :

 

1.      Garansi diberikan terhadap kesalahan pemrograman oleh pihak Pertama yang menyebabkan kesalahan data dan/atau kesalahan/kegagalan pemrosesan.

 

2.      Garansi diberikan bagi setiap modul selama 1 (satu) tahun penuh, dimulai dari hari ditanda-tangan dokumen penutupan pembuatan aplikasi HIS.

 

3.      Garansi akan dipenuhi selama tidak ada penambahan permintaan kedalam produk software oleh personil manapun selain personil yang telah di setujui oleh pihak Pertama. (ini kenapa di-merah-in? apa ada yang aneh?)

 

4.      Guna mempermudah service garansi maka Software Bug Tracker akan diinstall kedalam server guna membuat updater software dan dibutuhkan server selalu terkoneksi dengan internet. Alternatif, pihak Pertama akan menyediakan patches untuk produk software, yang dapat di download oleh personil pihak Kedua dan diinstall keserver sesuai petunjuk dari pihak Pertama. (ini kenapa di-merah-in? apa ada yang aneh?)

 

5.      Garansi bisa dilakukan dengan pemberitahuan deskripsi system yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya kedalam software bug tracer yang diinstall oleh pihak Pertama. Catatan software ini akan membutuhkan server terkoneksi dengan internet. (ini kenapa di-merah-in? apa ada yang aneh?)

 

6.      Apabila ada kerusakan/bug pada aplikasi dalam masa garansi, Pihak Pertama berkewajiban melakukan koreksi dan perbaikan aplikasi tanpa tambahan biaya yang dibebankan pada Pihak Kedua.

 

7.      Apabila diperlukan Pihak Pertama akan memberikan kunjungan/kedatangan service garansi dengan semua biaya akomodasi ditanggung pihak Kedua.

 

8.      Garansi tidak diberikan terhadap kerusakan data dan hal-hal lain di luar aplikasi HIS itu sendiri, yang dimaksud hal-hal lain di luar aplikasi HIS misal nya.. karena di hapus manual, data hilang karena virus atau karena hal yang disebabkan karena hardware, misal hardisk rusak.

 

 

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

 

1.      Pihak Pertama wajib memberikan jasa pengembangan dan implementasi aplikasi  HIS kepada Pihak Kedua sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 1.

 

2.      Pihak Pertama wajib menyelesaikan pengembangan aplikasi HIS sesuai ketentuan dalam pasal 2 perjanjian ini atau per tanggal kontrak ini di tanda tangani.

 

3.      Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap segala pengadaan software lisensi pihak ke-3 yang digunakan oleh pihak Kedua.

 

4.      Pihak Pertama berkewajiban untuk menyiapkan dan menyediakan serta menggunakan tenaga-tenaga yang baik, baik jumlah maupun kemampuan dan keahliannya, sehingga terpenuhi tugas menurut kualitas dan kuantitas dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

5.      Pihak Pertama bertanggungjawab atas tepatnya data hasil pekerjaan yang dibuat dengan kelengkapan yang sesuai dengan semua persyaratan-persyaratan/ ketentuan-ketentuan yang berlaku, kebenaran perhitungan, serta wajib menjamin kerahasiannya untuk waktu yang tidak terbatas.

 

6.      Pihak Pertama bertanggung jawab atas kelengkapan pekerjaan sehingga hasil pekerjaan benar-benar merupakan suatu hasil yang dapat diandalkan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan pada Pasal 1.

 

7.      Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan training penggunaan aplikasi kepada Pihak Kedua. Pelaksanaan training ditentukan oleh Pihak Kedua, dimana Pihak Kedua akan menyediakan peralatan yang menunjang pelaksanaan training.

 

8.      Pihak Pertama berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan ketentuan pasal 3 perjanjian ini. Pembayaran dilakukan, paling lambat 2 (dua) minggu dari tanggal tagihan.

 

9.      Pihak Pertama berhak mencantumkan dan menampilkan nama aplikasi, identitas, moto dan informasi perusahaan dengan sewajarnya.

 

 

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

 

1.      Pihak Kedua wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan pengembangan aplikasi HIS sesuai ketentuan Pasal 4 perjanjian ini.

 

2.      Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pengadaan seluruh software lisensi pihak    ke-3 yang digunakan Pihak Kedua . Pengadaan software windows, office , antivirus dan sql server bukan tanggungan  pihak pertama, serta alat-alat (computer) yang akan digunakan dalam aplikasi HIS. (ini kenapa di-merah-in? ada yang aneh?)

 

3.      Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran jasa kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan pasal 3 perjanjian ini.

 

 

Pasal 11

FORCE MAJURE

 

1.      Yang dimaksud dengan Force Majure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian di luar kemauan dan atau kemampuan Para Pihak untuk mencegahnya, seperti namun tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, peperangan, huru-hara, sabotase, pemberontakan, dan pemberlakuan peraturan baru.

 

2.      Dalam hal terjadi Force Majure selama periode proyek sesuai Pasal 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pihak yang terkena Force Majure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lain dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya Force Majure dan pada saat berakhirnya.

 

3.      Kelalaian atau kelambatan dalam memenuhi kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya oleh pihak lainnya peristiwa dimaksud ayat 1 pasal ini sebagai Force Majure.

 

4.      Kejadian-kejadian tersebut ayat 1 pasal ini tidak dapat diperhitungkan sebagai perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban pihak-pihak menurut Perjanjian ini, apabila ketentuan ayat 2 pasal ini dipenuhi.

 

 

5.      Segala kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya Force Majure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lain dalam Perjanjian ini.

 

Pasal 12

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

1.  Apabila terjadi perselisihan atau sengketa di antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan Perjanjian ini, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

2.  Apabila penyelesaian dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak dimintakan penyelesaian kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) untuk diputus oleh arbiter-arbiter menurut Peraturan Prosedur BANI dalam tingkat pertama dan terakhir yang merupakan putusan final.

 

3.  Perjanjian ini tetap berlaku dan kedua belah pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sampai perselisihan tersebut pada ayat (1) pasal ini mendapatkan penyelesaian baik sebagai hasil musyawarah maupun berdasarkan keputusan BANI yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

Pasal 13

KERAHASIAAN

 

Seluruh informasi dan data sehubungan dengan Perjanjian ini harus dijaga kerahasiaannya oleh Pihak Pertama dan harus menjamin agar pegawai-pegawainya maupun orang-orang yang bekerja untuknya akan memberlakukan sebagai rahasia atas setiap keterangan yang diterimanya, dan  Pihak Pertama sepakat untuk tidak memberitahukan dan atau memberikan data sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak ketiga manapun juga dengan alasan apapun juga, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Kedua. Serta wajib menjamin bahwa keterangan demikian hanya akan digunakan untuk membantu Pihak Pertama dalam melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini serta apabila dikehendaki oleh hukum.

 

Pasal 14

KETENTUAN LAIN

 

1.      Hal-hal yang belum diatur dan/atau perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini serta lampiran-lampirannya akan dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai Addendum/Amandemen Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan dari dan ditandatangani oleh Para Pihak, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.

 

2.      Lampiran-lampiran Perjanjian ini termasuk perubahan-perubahan yang disetujui Para Pihak dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.

 

 

Pasal 15

PENUTUP

 

Perjanjian Kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan pembuktian sama-sama setelah dibubuhi materai secukupnya dan ditandatangani oleh Para Pihak.

 

 

Medan, 12 Juli 2008

 

          PIHAK PERTAMA                                                             PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

 

           JOHAN TANADI                                                               RAMIN, MBA                      CnF Representative        President Director

Wednesday, August 12, 2009

Tanggung jawab Orangtua dalam Pendidikan Anak

Anak adalah titipan Allah SWT bagi kita sebagai orangtua yang baik dan penuh tanggung jawab. Begitu menikah, pengen punya anak berapa?pasti ada yang pernah bertanya seperti itu, sesudah hamil, punya anak...ditanya lagi mau nambah lagi...?ayooo nambah lagi biar rame...mau anak 1 ato 2 ato 5 sama 'repot' nya...ayooo sekalian nambah...biar poooolll repotnya....sekalian cape nya...he he...emangnya kelinci...***cemberut***

Melahirkan...Alhamdulilah nikmat...mendidik anak itu yang luar biasa...karena tiap anak beda-beda tipe dan bakat...menurut saya loh...

Ada orangtua yang menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan anak, sampe ikut terapi, teman saya udah 9 tahun menikah belum dikarunia anak...mungkin belum dipercaya, bijak temen saya ini...padahal udah ikut terapi...belum rezekinya...tapi ada juga temen saya yang masih pake KB malah jebol...lho...?iiiih...jadi was-was...***hi hi hii..*** Tapi baca berita di koran Indo, ada aja orang tua yang aborsi ato malah buang bayi merah yang baru lahir...miris ga sih...kemana sih akal sehat mereka...?Subhanallah....

Ada yang pengen anak...ada yang ga mau anak...

Yuuuuks kita lihat...seperti apa sih tanggung jawab orangtua dalam mendidik anak, karena tugas orangtua tidak hanya melahirkan anak, tapi mendidik anak untuk menjadi manusia shaleh dan beriman adalah tugas yang amat mulia...semoga kita selalu diberi kesabaran dalam mendidik anak, karena mendidik anak jaman sekarang...hmmmm...Berikut artikelnya...saya petik dari milist by Andri Setiawan, jujur saja, hanya untuk instropeksi buat pribadi...

Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pendidikan Anak
Oleh: Drs. Yakhsyallah Mansur


“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.”(QS.At-Tahrim:6)

Dengan
ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengingatkan orang-orang yang
beriman, bahwa semata mata beriman saja belumlah cukup. Iman harus
dipelihara, dirawat dan dipupuk dengan cara menjaga keselamatan diri
dan seisi rumah tanga dari api neraka.



Ketika
menafsirkan ayat ini Al-‘Allamah Ibnu Katsir menukilkan penjelasan para
ahli tafsir baik dari generasi sahabat maupun tabi’in, sebagai berikut:
Ali Radhiallahu ‘anhu ketika menjelaskan kalimat “peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” berkata, “Didiklah mereka dan ajarlah mereka”. Ibnu
Abbas berkata, “Taatlah kepada Allah, jauhilah perbuatan maksiat dan
perintahkan keluargamu untuk selalu dzikir (ingat kepada Allah), maka
Allah akan menyelamatkanmu dari api neraka.” Qotadah berkata,
“Hendaknya engkau perintahkan keluargamu untuk mentaati Allah, engkau
larang mereka berbuat maksiat, engkau layani mereka dengan
ketentuan-ketentuan Allah dan engkau perintahkan serta engkau bantu
mereka untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah.
Apabila engkau
melihat mereka berbuat maksiat maka celalah dan hardiklah mereka.”
Adl-Dlahak dan Muqatil berkata, “Setiap orang Islam berkewajiban untuk
mengajar keluarganya baik kerabatnya maupun pembantunya tentang apa-apa
yang diwajibkan oleh Allah dari apa-apa yang dilarang-Nya.” Selanjutnya
Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna ayat ini dijelaskan dalam sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perintahkanlah anak untuk shalat ketika telah mencapai umur tujuh tahun dan apabila mencapai umur

Menurut Sayyid Sabiq, memelihara diri dan keluarga termasuk anak dari neraka adalah dengan pendidikan dan
pengajaran, kemudian memperhatikan perkembangan mereka agar berakhlak
mulia dan menunjukkan kepada mereka hal-hal yang bermanfaat dan
membahagiakan. Dengan demikian jelaslah betapa pentingnya pendidikan
menurut Islam. Oleh karena itu siapa saja yang mendidik anak sesuai
dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ia akan mendapatkan pahala sedang
siapa saja yang tidak memberikan pendidikan anak sebagaimana mestinya,
ia akan mendapat siksa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah
seseorang diantara kamu yang memiliki tiga anak perempuan atau tiga
saudara perempuan kemudian mendidik mereka dengan sebaik-baiknya
kecuali ia akan masuk surga.” (HR.At-Tirmidzy dari Abu Said Al-Hudri)

Imam
Al-Ghazali berkata, “Anak itu amanah Allah bagi kedua orangtuanya,
hatinya bersih bagaikan mutiara yang indah bersahaja, bersih dari
setiap lukisan dan gambar. Ia menerima setiap yang dilukiskan,
cenderung ke arah apa saja yang diarahkan kepadanya. Jika ia dibiasakan
belajar dengan baik ia akan tumbuh menjadi baik, beruntung di dunia dan
diakhirat. Kedua orangtuanya semua gurunya, pengajar dan pendidiknya
sama-sama mendapat pahala. Dan jika ia dibiasakan melakukan keburukan
dan diabaikan sebagaimana mengabaikan hewan, ia akan celaka dan rusak, dan dosanya menimpa pengasuh dan orang tuanya.” Pendidikan yang baik merupakan pemberian terbaik orangtua kepada anak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada pemberian orangtua kepada anak yang lebih utama daripada pendidikan yang baik.” (HR.At-Tirmidzy)

Di
samping itu pendidikan yang baik juga merupakan wujud kasih sayang
orang tua kepada anak, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Sulaiman, Malik bin Al Haris berkata, “Kami pernah mendatangi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
bermukim selama dua puluh malam. Beliau mengerti bahwa kami sangat
menyayangi keluarga kami sehingga beliau menanyakan apa yang kami
tinggalkan untuk keluarga kami. Kemudian kami menceritakan bahwa kami
tidak meninggalkan apa-apa, lalu dengan lemah-lembut dan penuh kasih
sayang beliau berkata, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, ajarlah mereka dan perintahkanlah mereka shalat…” (HR. Al-Bukhari)

Adapun pendidikan yang harus diberikan oleh orangtua sebagai wujud tanggung jawab terhadap keluarga adalah:

1. Pendidikan Agama
Pendidikan
agama dan spiritual adalah pondasi utama bagi pendidikan keluarga.
Pendidikan agama ini meliputi pendidikan aqidah, mengenalkan hukum
halal-haram memerintahkan anak beribadah (shalat) sejak umur tujuh
tahun, mendidik anak untuk mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarganya, orang-orang yang shalih dan mengajar anak membaca
Al-Qur’an. Al-Ghazali berkata, “Hendaklah anak kecil diajari Al-Qur’an
hadits dan sejarah orang-orang shalih kemudian hukum Islam.”

2. Pendidikan Akhlaq
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diantara kewajiban bapak kepada anaknya ialah memperbagus budi pekertinya dan membaguskan namanya.” (HR.Baihaqi). Para ahli pendidikan Islam menyatakan bahwa pendidikan
akhlak adalah jiwa pendidikan Islam, sebab tujuan tertinggi pendidikan
Islam adalah mendidik jiwa dan akhlak.

3. Pendidikan Jasmani
Islam
memberi petunjuk kepada kita tentang pendidikan jasmani agar anak
tumbuh dan berkembang secara sehat dan bersemangat. Allah Ta’ala
berfirman: “Makanlah dan minumlah kamu tetapi jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang yang berlebih-lebihan.” (QS.Al-A’raf:31). Ayat ini sesuai dengan hasil penelitian para ahli
kesehatan bahwa agar tubuh sehat dan kuat, dianjurkan untuk tidak makan
dan minum secara berlebih-lebihan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

“Ajarilah anak-anakmu berenang dan memanah. Sebaik-baik pengisi waktu bagi wanita beriman adalah memintal. Apabila kedua orang tuamu memanggilmu maka penuhilah panggilan ibumu.”(HR Ad-Dailami)

Diriwayatkan
bahwa setelah seluruh negeri Irak dibebaskan oleh shahabat Saad bin Abi
Waqqash, beliau membuat rencana (maket) pembangunan kota Kuffah.
Setelah maket itu diajukan kepada Khalifah Umar bin Al-Khattab beliau
sangat menyetujui. Hanya beliau tambah bahwa disamping mendirikan
masjid Jami’, hendaklah disediakan tanah lapangan tempat para pemuda
berolah raga, latihan perang seperti melempar tombak, memanah, bermain
pedang dan menunggang kuda. Di antara ucapan beliau yang terkenal ialah
“Ajarkanlah kepada anak-anak kamu berenang dan memanah, hendaklah
mereka dapat melompat ke punggung kuda sekali lompat”.

4. Pendidikan Akal
Yang dimaksud dengan
pendidikan akal adalah meningkatkan kemampuan intelektual anak, ilmu
alam, teknologi dan sains modern sehingga anak mampu menyesuaikan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam rangka menjalankan fungsinya
sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai
dengan konsep yang ditetapkan Allah. Hal inilah yang diisyaratkan oleh
Allah dengan proses penciptaan nabi Adam AS dimana sebelum ia
diturunkan ke bumi, Allah mengajarkan nama-nama (asma) yang tidak
diajarkan kepada para malaikat. (QS. Al-Baqarah : 31)

5. Pendidikan Sosial
Yang
dimaksud dengan pendidikan sosial adalah pendidikan anak sejak dini
agar bergaul di tengah-tengah masyarakat dengan menerapkan
prinsip-prinsip syari’at Islam. Di antara
prinsip syari’at Islam yang sangat erat berkaiatan dengan pendidikan
sosial ini adalah prinsip ukhuwwah Islamiyah. Rasa ukhuwwah yang benar
akan melahirkan perasaan luhur dan sikap positif untuk saling menolong
dan tidak mementingkan diri sendiri. Islam telah menjadikan ukhuwwah
Islamiyah sebagai kewajiban yang sangat fundamental dan mengibaratkan
kasih sayang sesama muslim dengan sebatang tubuh, apabila salah satu
anggota badannya sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Untuk
mewujudkan ukhuwah Islamiyah ini Islam telah menggariskan syari’at
Al-Jama’ah (QS.Ali Imran : 103). Oleh karena itu setiap orang tua harus
mengajarkan kehidupan berjama’ah kepada anak-anaknya sejak dini.

Seluruh
aspek pendidikan ini akan berjalan maksimal apabila orangtua dapat
dijadikan teladan bagi anak-anaknya di samping harus berusaha secara
maksimal agar setiap dia melakukan pekerjaan yang baik bagi keluarganya
dapat melakukan seperti yang dia lakukan. Hal inilah yang telah
dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di
tengah-tengah keluarganya.

Diriwayatkan
oleh Muslim bahwa apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
mengajarkan shalat witir (tahajud yang diakhiri dengan witir) beliau
membangunkan isterinya (Aisyah). “Bangunlah dan berwitirlah hai Aisyah”. Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada sebagian malam lalu dibangunkannya keluarganya. Kala
dia tidak mau bangun dipercikkannya air di mukanya. Dan Allah merahmati
seorang perempuan yang bangun pada sebagian malam lalu dibangunkannya
suaminya. Kalau dia tidak mau bangun dipercikkanya di mukanya.” (HR.An-Nasai)
Dengan keteladanan inilah orang tua akan
mempunyai pengaruh wibawa dan disegani di tengah-tengah keluarganya
sehingga terwujudlah keluarga sakinah yang dihiasi dengan dzurriyah thoyibah (keturunan yang baik dan berkualitas) yang menjadi dambaan semua manisia.
Wallohu a’lam bis shawwab.